Oktober 12, 2018
Pesawat Bomber Milik AS Masuk Wilayah Udara Kalimantan Utara
Kaltara, IDM News - Sebuah pesawat jenis bomber, diduga dari Amerika nekat memasuki wilayah udara Kalimantan, tepatnya menuju Tarakan. Menanggapi hal tersebut, Komandan Lanud (Danlanud) Anang Busra Kolonel Pnb Mochamad Arifin membenarkan peristiwa penerobosan wilayah udara yang dilakukan oleh AS.
Diakuinya, saat itu dua pesawat tempur
jenis Sukhoi Su-27/30 TNI AU dari Pangkalan Angkatan Udara Sultan Hasanuddin,
Makassar langsung terbang ke arah pesawat asing tersebut dengan maksud untuk
menghalau.
“Memang benar pesawat bomber itu melintas
menuju ke arah tempat kita (Tarakan) dan pesawat itu membawa bom. Namun pesawat
Sukhoi dari Makassar langsung meng-intersep pesawat asing ini dan pesawat asing
itu langsung menghindar,” ungkapnya saat ditemui di peringatan HUT ke-73 TNI di
Pelabuhan Malundung, kemarin (5/10).
Usai menghindari dua buah pesawat Sukhoi
Su-27/30 milik Indonesia, pesawat AS tersebut langsung lari ke arah Filipina,
keluar dari jalur Indonesia. Sebelumnya diketahui pesawat asing tersebut tidak
ada izin melewati wilayah Indonesia. Maka dari itu, saat terlihat di radar,
pihaknya menghubungi Lanud Sultan Hasanuddin untuk bergerak cepat menghalau.
“Setelah pesawat asing ini melihat ada
pesawat kita, dia langsung ke luar dari jalur. Kami belum tahun alasan pesawat
asing ini masuk ke Indonesia, apakah tidak mengetahui sedang terbang di wilayah
udara Indonesia, atau sengaja,” bebernya.
Ditambahkannya, sebelum pesawat asing
diduga milik AS ini masuk ke wilayah Indonesia, beberapa hari sebelumnya juga
terlihat tiga kapal diduga milik AS yang masuk ke wilayah perairan Indonesia
melalui jalur utara. “Setelah sempat terpantau, di hari ketiga dari pantauan
kami, baru didapati pesawat bomber AS itu masuk ke wilayah kita,” imbuhnya.
Diakui Danlanud, setelah kejadian itu
pihaknya belum mendapatkan informasi atau komunikasi dengan AS. Meski demikian
dirinya menyebut pesawat asing tersebut mengira sedang berada di Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI). Diketahui, ALKI ditetapkan sebagai alur untuk
pelaksanaan hak lintas berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Namun
jalur tersebut biasanya dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di
atas laut berkenaan dengan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal.
“Kalau masih di wilayah ALKI itu, memang
perairan internasional, tapi pesawatnya sudah masuk sekali ke wilayah Kaltara,”
tuturnya.
***
Editor : Setiawan
Sumber : Kaltara.prokal.co
Editor : Setiawan
Sumber : Kaltara.prokal.co
Baca juga:
Advertisement
loading...
Post a Comment