Home
/
Hankam
/
Headline
/
Berantas Miras di Papua, Pomdam Cenderawasih Dituding Melanggar Ham Oleh PN Jayapura
September 22, 2018
Berantas Miras di Papua, Pomdam Cenderawasih Dituding Melanggar Ham Oleh PN Jayapura
Jayapura, IDM News - Memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Jayapura rupanya gampang-gampang susah. Pasalnya langkah yang diambil Satuan TNI dari Pomdam XVII/Cendrawasih Papua untuk menyelamatkan generasi muda Papua dari bahaya Miras dituding sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Jayapura.
Hal ini terjadi lantaran PT. Sumber Makmur Jayapura (PT. SMJP) selaku produsen dan distributor Miras di Jayapura tidak terima kemudian menggugat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jayapura dan Pomdam Cendrawasih melalui praperadilan.
Ironis, bukannya mendapat dukungan sebaliknya upaya yang dilakukan kedua institusi tersebut dituding sebagai pelanggaran HAM.
PN Jayapura melalui putusannya yang dijatuhkan pada Jum’at 21 Septembar 2018 menyatakan :
a. Perbuatan Pomdam Cenderawasih adalah perbuatan melawan hukum.
b. Perbuatan Pomdam Cenderawasih adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM).
c. Tergugat (Pomdam Cenderawasih dan Satpol PP) menolak ganti rugi yang diajukan oleh PT. SMJP.
d. Memerintahkan Satpol PP untuk segera mengembalikan barang milik PT. SMJP.
e. Memerintahkan kepada Pomdam Censerawasih dan Satpol PP untuk membayar biaya perkara.
Saat dikonfirmasi, Kolonel Inf Aidi selaku Kapendam Cenderawasih mengaku menyesalkan keputusan PN Jayapura yang dianggap kurang cermat dan janggal karena tidak mempertimbangkan aspek lain yang diajukan oleh Pomdam Cenderawasih.
"Kita sudah sampaikan jika pemohon (PT. SMJP) selama beroperasi tidak dilengkapi surat ijin, karena sampai saat ini perusahaan tersebut hanya menunjukkan surat foto copy dan tidak bisa menunjukkan surat ijin yang asli." ujar Aidi.
Diketahui selama persidangan, PT. SMJP hanya bisa menunjukkan foto copy dari Surat Izin Usaha Tempat bernomor 503/05440/PM & PTSP dengan masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019, Surat Penunjukkan Sub-Distributor dari PT. Sinar Makmur Timur Distibutor bernomor 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.
"Sangat ironis, Pomdam yang berusaha melaksanakan pencegahan peredaran Miras di Papua justru dipandang melanggar hukum sementara pelaku perdagangan miras yang nantinya berpotensi merusak moral ribuan warga Papua justru bebas dari tuntutan hukum." jelasnya lagi.
Aidi juga menjelaskan jika dasar dari tindakan Pomdam Cenderawasih mengamankan 2 buah kontainer berisikan Miras adalah Perda Provinsi Papua dan Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua. Namun dengan tidak dijadikannya Pakta Integritas dan Perda tersebut sebagai pertimbangan di Pengadilan menunjukkan jika Perda Prov. Papua hanya sekedar retorika tanpa makna karena tidak bisa diterapkan atau diaplikasikan di lapangan.
"Termasuk Pakta Integritas yang ditandatangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua mulai dari Gubernur sampai para ketua DPR kabupaten di seluruh Papua juga hanya sekedar sensasi yang seolah-olah hanya ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah peduli terhadap dampak negatif miras di Papua tetapi nyatanya hanya ibarat meludah kemudian dijilat sendiri." kata Aidi melalui pesan tertulisnya.
***
Editor : Okto
Sumber : IDM News
Editor : Okto
Sumber : IDM News
Baca juga:
Advertisement
loading...




Post a Comment