September 22, 2018
Berani Lawan "Gembong" Miras, Kodam Cenderawasih Tunjukkan Integritasnya
Jayapura, IDM News - Sidang praperadil antara PT. SMJP selaku distributor Minuman Keras (Miras) melawan Pomdam Cenderawasih dan Pemprov Papua yang dimenangkan oleh PT. SMJP membuat Kodam Cenderawasih sebagai Kotama yang membawahi Satuan Pomdam Cenderawasih kecewa dan mempertanyakan integritas Pengadilan Negeri Jayapura yang memenangkan PT. SMJP.
Kekecewaan Kodam Cenderawasih dapat dilihat dari ungkapan Kolonel Inf Aidi sebagai Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih yang menganggap putusan PN Jayapura tidak tepat dan bisa membahayakan kelangsungan generasi muda Papua kedepannya.
"Jadi aneh, tindakan kita ini dalam rangka membantu Pemprov Jayapura menegakkan Perda dan Pakta Integritas yang sudah disepakati bersama, tapi disebut melanggar HAM oleh pengadilan" jelas Aidi melalui pesan singkatnya.
Aidi kemudian menjelaskan jika Pakta Integritas yang sudah disepakati bersama itu ditanda tangani oleh seluruh pejabat publik se-Papua, sehingga harus ditaati dan dijadikan pedoman.
"Hampir seluruh pejabat di Papua menandatangani Pakta Integritas, bahkan gubernurpun juga ikut tanda tangan sebagai wujud adanya komitmen dan integritas" jelas Aidi.
Seperti yang dijelaskan Aidi, Kodam dalam hal ini juga salah satu institusi yang ikut menandatangai Pakta Integritas. Sehingga meskipun dikalahkan dalam praperadilan, Kodam masih bisa angkat kepala karena mampu memegang komitmen yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama.
Dan perlu diketahui jika PN yang memutuskan persidangan dan memenangkan penggugat (PT. SMJP) juga merupakan salah satu yang ikut bertanda tangan di dalam pakta integritas tersebut.
"Sayangnya, apa yang mereka tandatangani dahulu sebagai wujud janji dan komitmen ternyata tidak mampu mereka pegang dan terapkan." ungkap orang nomor satu di Penerangan Kodam Cenderawasih ini.
Lanjutnya lagi, Aidi juga mempertanyakan putusan PN Jayapura bila tindakan Pomdam dan Pemprov Papua dianggap salah prosedur.
"Jika kita ini dianggap salah prosedur, lantas siapa yang berhak menerapkan Perda dan Pakta Integritas mengingat dalam pelaksanaannya Pomdam tidak sendiri melainkan ada juga Satpol PP dari Pemprov Papua yang juga ikut dalam penangkapan 2 buah kontainer berisikan Miras." tanya Aidi keheranan.
"Bila yang berwewenang sungguh-sungguh dan komitmen ingin memberantas peredaran miras sesuai amanah Perda dan Pakta Integritas, sekarang ini barangnya sudah di depan mata tidak perlu lagi diendus, diintai di sweeping dan lain sebagainya. Atau apakah aparat yang berwewenang hanya akan membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat? Setelah itu aparat yang berwewenang akan menggelar operasi besar-besar melaksanakan pencarian, penggerebekan, sweeping dan lain-lan?" tanyanya lagi.
Tidak hanya Kodam, sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam FKUB, Tokoh Masyarakat, organisasi gerakan pemuda anti Miras dan masyarakat umum juga turut kecewa dengan putusan PN Jayapura yang dianggap sarat dengan kejanggalan.
Dimenangkannya PT. SMJP selaku pihak yang bertanggung jawab dengan peredaran Miras di Papua oleh PN Jayapura meskipun barang bukti sudah didapatkan menandakan kuatnya pengaruh pengusaha Miras dalam menanamkan pengaruhnya di Papua sehingga sulit diberantas.
***
Editor : Okto
Sumber : IDM News
Editor : Okto
Sumber : IDM News
Baca juga:
Advertisement
loading...




Post a Comment