Juli 23, 2018
Kadispenad : Jangan Jadikan Medsos Sebagai Alat Pemecah Bangsa
Jakarta, IDMN - Perubahan paradigma teknologi
informasi tengah mengalami transformasi yang sangat signifikan. Perluasan
informasi yang masif di media sosial saat ini mampu merubah cara berfikir dan
bersikap publik terhadap suatu fenomena yang berada di sekitar kita.
Etika jurnalistik yang selama ini di junjung tinggi oleh media cetak,
elektronik dan online pun kini tengah mengalami vibrasi informasi akibat
isu-isu yang di hembuskan melalui media sosial.
Tidak jarang opini publik terbangun oleh kesesatan isu yang dihembuskan melalui
akun-akun medsos yang mengabaikan etika publikasi dan informasi serta norma
yang ditetapkan dalam amanah UU nomor 19/2019 tentang ITE.
Dapat dipahami jika jalur
pintas yang ditempuh oleh para netizen sebagai bentuk penyampaian aspirasi
publik yang tidak terserap secara baik dalam media mainstream ataupun
pihak-pihak lain yang terkait.
Namun, hal ini menjadi berbeda
jika konten-konten yang siarkan justru menjadi sumber kesesatan
logika (logical fallacy) yang disebabkan oleh kesalahan pemilihan
bahasa dan relevansi materi.
Jika ini terjadi dan dijadikan
rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kehidupan kemasyarakatan
yang plural, niscaya akan menimbulkan overload informasi dan berimplikasi pada
kebingungan pengambilan keputusan baik individu, kelompok maupun institusi.
Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya berita-berita Hoax dan ujaran
kebencian yang berujung kepada pertentangan antar kelompok dan dapat mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, dapat kita sadari, konten-konten yang di kibaskan di media sosial
berhasil mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi bahkan pemerintah.
Situasi tersebut membuktikan bahwa dinamika dunia maya yang penuh
dengan fantasi telah berhasil merubah realita kehidupan.
Beragam kesesatan logika saat
ini berkembang dengan luar biasa tidak hanya terkait dengan pemaksaan
ideologi/kepercayaan namun juga diskusi yang tidak mau terbantahkan, pemaksaan
opini mayoritas, dan lain sebagainya.
Berbagai kesesatan tersebut
sesungguhnya bertentangan dengan hak-hak publik untuk mendapatkan informasi dan
berita yang terbuka dan memiliki nilai-nilai kebenaran yang
terkonfirmasi.
Terkait dengan hal tersebut dan untuk mendukung silogisme publik,
maka didalam media sosial harus didukung dengan perangkat infomasi baik dan
benar yang didasari pada landasan moral dan etika profesi. Kedua platform
tersebut tentu masih sulit terwujud di dalam dunia medsos yang penuh dengan
keabu-abuan informasi maupun kabut fakta. Sebagaimana kita ketahui, media
sosial yang berada dalam spektrum dunia maya, menyulitkan bagi para pemirsa
(netizen) untuk mengetahui keabsahan dan akurasi berita yang diusung.
Oleh karena itu, terkait dengan amanah Undang-Undang keterbukaan informasi, TNI
AD mengajak agar seluruh komponen bangsa untuk terlibat dalam memanfaatkan
media sosial secara cerdas dan bijak dengan senantiasa
melakukan penyaringan berita/isu yang ada sebelum meng-share ataupun
memviralkannya baik di Medsos maupun media publik lainnya.
***
Editor : Setiawan
Baca juga:
Advertisement
loading...




Post a Comment